Persyaratan & Alur Pelayanan

Sistem Informasi Pendataan Organisasi Kemasyarakatan

Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017. Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum dapat di download di bawah ini :

e-Ormas - Sistem Informasi Pendataan Organisasi Kemasyarakatan ini dibangun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah.

Melalui aplikasi yang berbasis web ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo berusaha memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan transparan.

Alamat :

Jl. K.H.M. Hasyim No.7 Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Indonesia

Telepon :

0471 - 21081

Email :

bakesbangpol@palopokota.go.id